Headlines News :
Home » » 7 (TUJUH) MACAM HAK ISTRI KETIKA DI TALAQ SUAMI

7 (TUJUH) MACAM HAK ISTRI KETIKA DI TALAQ SUAMI

Written By Bakri The Lawyer on Selasa, 06 Februari 2018 | 20.39.00

Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting, diantaranya adalah  pembentukan sebuah keluarga yang didalamnya seseorang pun dapat menemukan kedamaian pikiran. Orang yang tidak  kawin bagaikan seekor burung tanpa sarang. Perkawinan merupakan perlindungan bagi seseorang yang merasa seolah-olah hilang dibelantara kehidupan, orang dapat menemukan pasang hidup yang akan berbagi dalam kesenangan dan penderitaan, Perkawinan merupakan aktivitas sepasang laki-laki dan perempuan yang terkait pada suatu tujuan bersama yang hendak dicapai. Dalam pasal 1 Undang-Undang perkawinan tahun 1974 disebutkan, bahwa tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Putusnya sebuah hubungan perkawinan tidak semudah memutuskan hubungan saat pacaran atau tunangan, ada 2 (dua) macam putusnya sebuah hubungan perkawinan yang pertama Putus karena perceraian dan yang kedua dijatuhkannya talaq oleh suami, Putus karena perceraian ialah putusnya hubungan perkawinan yang diinginkan oleh istri terhadap suami sedangan putusnya perkawinan karena dijatuhkannya talaq oleh suami ialah putusnya perkawinan yang diinginkan oleh suami terhadap istri, Sebelum berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, ada diskriminasi, antara suami dan istri dalam hak untuk mengajukan perceraian. Suami memiliki hak mutlak untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Kapan saja suami dapat menjatuhkan talak tanpa kewajiban apapun kepada istri.
Sementara istri apabila akan mengajukan perceraian, harus mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dan dengan mengajukan gugatan tersebut, istri akan kehilangan hak-haknya karena, mengajukan gugatan dianggap perbuatan nusyuz sehingga istri harus rela kehilangan hak, hanya karena istri mengajukan gugatan ke Pengadilan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah merubah keadaan tersebut, dan memberikan hak yang sama kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian. Baik suami ataupun istri dapat mengajukan perceraian melalui sidang Pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan dan harus ada alasan yang ditentukan di dalam Undang-undang yaitu :
  • Proses Penjatuhan Talaq Suami dapat menceraikan istri dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan sesuai dengan Domsili Pemohon (Suami)
  • Sedangkan Proses Perkawinan Putus karena Perceraian istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan di tempat kediaman Penggugat (isteri)

Sebelum menjatuhkan Talaq kepada Istri, suami memiliki 7 macam kewajiban yang harus dipenuhi yaitu :
1.      Melunasi Mahar
Melunasi Mahar merupakan syarat utama sebelum menjatuhkan talaq kepada istri apabila suami pada saat sebelum akad membayar mahar setengah atau membayar mahar secara tidak tunai maka ketika hendak menjatuhkan talaq kepada istri, suami wajib melunasi Mahar yang belum dibayar akan tetapi jika sebelum akad membayar mahar secara tunai maka hal tersebut tidak perlu dibahas.
2.      Nafkah Mut’ah
Nafkah Mut’ah adalah Nafkah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya karena ia menceraikannya.
3.      Nafkah Madliyah (Terhutang)
Nafkah Madliyah (Terhutang) ialah nafkah selama suami meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami (misalnya selama pisah rumah atau tidak tinggal bersama), Nafkah terhutang yang harus dipertanggungjawabkan dan biayar terhadap istri kecuali istri membebaskan nafkah terhutang tersebut.
4.      Nafkah Iddah
Nafkah Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalaq dan nafkah ini berlangsung selama 3 bulan.
5.      Nafkah Maskan (tempat tinggal) dan Nafkah Kiswah (Perawatan)
Nafkah Maskan dan Kiswah adalah Nafkah yang wajib diberikan selama masa iddah berlangsung, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
6.      Nafkah hadhanah (pemeliharaan)
Nafkah hadhanah (pemeliharaan) adalah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri yang kemudian diperuntukan kebutuhan anak sampai anak berusia 21 tahun atau setidak – tidaknya sampai menikah, Kecuali tidak memiliki anak.
7.      Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama) adalah pembagian harta yang didapat selama perkawinan berlangsung antara suami istri meskipun dalam menjalani sebuah hubungan perkawinan yang mencari nafkah adalah suami atau istri maka harta yang didapatkan tetap dibagi atau semuanya dapat diserahkan kepada anak – anak mereka, penyerahannya dapat dilakukan pada saat anak dewasa.
7 (tujuh) macam yang tersebut diatas dapat dilakukan ketika istri mengajukan Rekonpensi terhadap suami, ketika tidak mengajukan rekonpensi maka hal tersebut dianggap tidak pernah diminta akan tetapi poin no 7 dapat dilaksanakan ketika proses peradilan perceraian selesai dengan cara istri mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama.
Penulis dalam artikel ini membahas masalah kewajiban Suami sebelum menjatuhkan talaq kepada istri, artikel tersebut ditulis berdasarkan praktek sehari – hari dalam menjalani profesinya sebagai Advokat dan artikel tersebut diatas adalah tulisan peraturan perundangan – undangan yang berlaku karena penulis menyesuaikan dengan dasar hukum yang ada seperti :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  4. Kompilasi Hukum Islam
  5. Yurisprudensi nomor 276 k/Ag/2010

Perceraian memang halal dilakukan akan tetapi sangat dibenci Allah SWT karena Perceraian tanpa sebab adalah mengkhufuri nikmat pernikahan sebagaimana disebutkan oleh Allah SWT dalam Firmannya “Dan di antara kekuasaan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri – istri dari jenismu, agar kamu cendrung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih sayang” (QS. Ar-Rum:21)
Rasulullah SAW bersabda “Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud: 2226)
Pertanyaan terkait Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) atau Permasalahan Hukum lainnya dapat dikirim melalui Email : Bakrilaw90@gmail.com atau Cp : +6282 301 49 49 95
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Pengikut

 
Support : BMH Situbondo | Kumpulan Puisi | Mas Template
Copyright © 2014 Bakri The Lawyer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger