Masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan rendah yang berimplimentasi pada minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika harus membawa perkaranya ke pengadilan, masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke Pengadilan sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang kadang terkesan kaku dan procedural, baik dalam tahapan litigasi maupun nonlitigasi semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum. Undang – undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yng sama dihadapan hukum, jaminan Negara ini kemudian dijabarkan dalam berbagai undang – undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
Pasal 22 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, hal tersebut selaras dengan didirikannya Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IKADIN Situbondo pada tanggal 08 September 2015 dengan SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0012688.AH.01.04.TAHUN 2015, Yayasan yang didirikan oleh H. A. Zainuri Ghazali, S.H., SIP., M.H., M.M dkk ini pada tanggal 06 Januari 2018 melaksanakan musyawarah Pembina Yayasan dalam agenda musywarah pergantian Ketua Yayasan, dalam musyawarah tersebut menghasilkan 1 nama dari 6 nama yang usulkan anggota untuk menjadi Ketua Yayasan, nama tersebut yang terpilih secara aklamasi adalah HERIYANTO, S.H., M.H, pria lulusan Universitas Islam Indonesia ini diberikan kepercayaan oleh Pembina untuk menahkodai Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IKADIN Situbondo dengan harapan YLKBH IKADIN SITUBONDO lebih bermanfaat terhadap masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara Cuma – Cuma, Mas Heri sapaan akrabnya yang juga Alumni HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ini langsung melakukan Pembaruan Kepengurusan dengan nama – nama sebagai berikut :
Dewan Pembina : H. A. Zainuri Ghazali, S.H., SIP., M.H., M.M
Reno Widigdyo, S.H
Eko Kintoko K., S.H., M.H.
Dewan Pengawas : H. Bambang Suryadi, S.H
Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H
Ketua : Heriyanto, S.H., M.H
Sekretaris : Hari Soebagio, S.H
Bendahara : Yuniati Iswari, S.H
DIVISI - DIVISI
Pendidikan :
1. Dwi Dasa Suryantoro, S.H,M.H
2. Syaiful Bakri, S.H., M.H
3. Eva Dian Prihatini, S.H
Hubungan antar Lembaga :
1. Siti Utami, S.H
2. H. Abdurahman, S.H., M.H
3. H. Dadang Wigiarto, S.H
4. Sri Kadarwati, S.H
5. Kendang Kuncahyawati, S.H
6. Welly Kurniawan, S.H
Humas :
1. Ilham Demantika Y., S.H
2. Supriyono, SH., M.Hum
3. Usman, S.H., M.H
4. Zainul Arifin, S.H.
Litigasi :
1. Yudistira Nugroho, S.H., M.H
2. Fathol Bari, S.H
3. Musram Doso, S.H., M.H
4. Eko Irawan, S.H
5. Khoirul Anwar, S.H
6. Erryck Gunawan, S.H
7. Budi Irawanto, S.H
Non Litigasi :
1. Ide Prima H, S.H., M.H
2. Ali Hassi, S.H
3. H. Danial Maulana , S.H., M.HI
4. Dondin M Adam, S.H
5. Abu Hasin, S.H
6. Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn
7. Septa Fauziah H., S.H
8. Badrus, S.H
Selamat kepada Saudara Heriyanto, S.H., M.H, semoga barokah dan amanah dalam pengabdian demi terciptnya masyarakat adil Makmur yang di Ridhoi ALLAH SWT.
Fiat Justitia Ruat Coeleum
Hukum Harus di Tegakkan Walau Langit Runtuh
Pengikut
Recent Post
Popular Posts
-
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan ada...
-
Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting, diantaranya adalah pembentukan sebuah kel...
-
Masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan rendah yang berimplimentasi pada minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah...
-
Putusan adalah mahkotanya hakim. Putusan-putusan brilian seringkali lahir dari ruang sidang, bahkan tanpa diketahui warga masyarakat. Put...
-
Sejak hukum di Indonesia mengenal saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC), banyak tersangka atau terdakwa yang akhi...
-
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pe...
-
Tim pengacara Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS), Asfinawati mengatakan seponering atau pengenyampingan perkara demi kepentin...
-
Ada sejumlah pasal dalam Buku I Bab I Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hingga saat ini masih terus dilakukan pemba...
-
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2015 atas capaian-capaian yang telah diraih. Sal...
Comments
Support :
BMH Situbondo | Kumpulan Puisi | Mas Template
Copyright © 2014 Bakri The Lawyer - All Rights Reserved
Copyright © 2014 Bakri The Lawyer - All Rights Reserved
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !