Headlines News :
Home » » MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN PERTAMBANGAN DAPAT DIPIDANA DAN DENDA 100 JUTA RUPIAH

MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN PERTAMBANGAN DAPAT DIPIDANA DAN DENDA 100 JUTA RUPIAH

Written By Bakri The Lawyer on Senin, 05 Februari 2018 | 20.34.00

Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan, Pengertian Pertambangan Sesuai Undang – undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Pertambangan Pasal 1 ayat (1) “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”.
Seseorang yang hendak memiliki usaha pertambangan terlebih dahulu harus mengurus Izin Usaha Pertambang (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana telah diatur dalam Undang – undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketika Izin Pertambangan telah dikantonginya maka tidak akan ada seorangpun yang dapat menggangu atau merintangi kegiatan Pertambangan hal tersebut dipertegas dalam Pasal 162 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Izin Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegjatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPIC yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan palirig lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Tidak hanya orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan pertambangan yang dapat dipidana namun di Undang – undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur tentang orang yang tidak memiliki IUP atau IUPK namun orang tersebut melakukan eksplorasi maka tindakan tersebut dapat di Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Dalam menyelesaikan permasalahan secara Hukum khususnya Pidana tentunya hal tersebut adalah kewanangan Kepolisian Republik Indonesia dengan demikian ketika hendak melakukan laporan terlebih dahulu harus memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana telah di atur dalam Pasal 184 KUHAP akan tetapi KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahapan Penyelidikan dan Penyidikan, namun hal ini diatur dalam Keputusan bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Polri Nomor : 08/KMA/1984, Nomor : M.02-KP.10.06 tahun 1984, nomor : KEP-076/J.A/3/1984, Nomor : Pol. KEP/04/III/1984 dan PERKAPRI nomor : Pol. Skep/1205/IX/2000.



Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan didunia hukum, Apabila ada pertanyaan mengenai permasalahan tersebut atau hendak mengkonsultasikan permasalahan hukum yang terjadi disekitar para Pembaca, Pembaca dapat mengirimkan Email ke bakrilaw90@gmail.com atau CP +6282 301 49 49 95

Penulis,
Syaiful Bakri, S.H., M.H
Share this article :

2 komentar:

  1. Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

    Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

    ~~~Hub;~~~

    Call: 0823 5329 5783

    WhatsApp: +6282353295783

    Yang Punya Room Trimakasih

    ----------

    BalasHapus

Pengikut

 
Support : BMH Situbondo | Kumpulan Puisi | Mas Template
Copyright © 2014 Bakri The Lawyer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger