Sebagai salah satu penegak hukum, advokat bisa dibilang
sebagai profesi yang mulia. Namun sayang, advokat dapat memfasilitasi para
penjahat terutama koruptor untuk membantu terjadinya pencucian uang (money
laundering). Untuk itu, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan
(PPATK), Agus Santoso, mengimbau lawyer agar ‘pintar’ memilih klien sejak dari
awal, sehingga profesi advokat tidak dapat dimanfaatkan para koruptor.
“Lawyer pada step pertama punya kewenangan untuk memilih klien, menyeleksi klien. Jadi mereka harus tahu, jangan profesi mulia itu dijadikan sarana kejahatan, memfasilitasi penjahat tidak boleh,” jelas Agus kepada hukumonline, Jumat (4/3).
Agus menjelaskan bahwa di dalam PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat jenis pihak pelapor baru, yakni ditambah profesi tertentu. Menurutnya, itu adalah profesi-profesi yang bisa mengalihkan harta atau yang membuat catatan-catatan mengenai aset seperti lawyer, notaris, akuntan publik, akuntan, financial planner.
Agus berpendapat, profesi-profesi itu memang mulia yang disumpah tapi punya kemampuan untuk mengalihkan harta sehingga mereka bisa dinamakan gatekeeper secara negatif. Pengertian negatif karena gatekeeper dapat diartikan positif juga.
“Ini adalah gatekeeper untuk orang-orang yang punya kemampuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan aset. Nah, oleh karena itu dalam PP 43/2015 profesi ini harus mulai membangun. Saya tidak ingin konflik dengan rahasia jabatan lawyer atau notaris apapun, karena mereka disumpah loh. Tidak boleh menjadi sarana kejahatan, atau memfasilitasi kejahatan,” tuturnya.
Agus menyarakan sebelum memilih klien sebaiknya lawyer mengetahui kondisi kliennya. Apabila kliennya merupakan koruptor, sebaiknya dilaporkan ke PPATK. “Lawyer kan boleh memilih klien. Kalau memang dia tau orangnya itu koruptor ya, jangan jadi klien. Tapi kalau memang mau diambil, laporkan kepada kita, PPATK. Bahwa ini klien saya ini melakukan transaksi mencurigakan, gitu,” ujar Ketua IKA FH UNPAD itu.
Meski begitu, sambung Agus, koruptor memiliki hak untuk didampingi oleh penasehat hukum sehingga apabila lawyer memiliki klien yang menjadi tersangka koruptor maka dibutuhkan keaktifan untuk selalu melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Menurut Agus, prinsip know your customer itu penting. Contohnya, seorang PNS golongan 3B datang kepada lawyer. Rate lawyer itu berkisar Rp5 miliar, kemudian klien sanggup untuk membayar. Agus menilai hal itu patut untuk dicurigai.
“Jadi begini, yang jelas makanya kita sebutnya ada dugaan transaksi yang mencurigakan. Baru dugaan, nanti diverifiakasi. Tapi paling tidak dilaporkan. Supaya lembaga-lembaga resmi tidak menjadi saluran kejahatan, tidak menjadi sarana kejahatan. Walaupun kita mau bisnis nih, kita harus tau siapa, kalau lawan bisnis kita ini penjahat, jangan! Jangan berbisnis dengan penjahat. Karena bisa merusak nama baik, kita sudah membangun. Misalnya saya notaris, saya sudah berusaha berpraktik selama 30 tahun, doing business dengan teroris Bandar narkoba koruptor waduh, bisa rusak nama baik saya,” paparnya.
Selain itu, profiling terhadap klien sangat dibutuhkan oleh lawyer. Menurut Agus, lawyer tidak perlu bertanya asal uang si klien, tapi cukup isi nama, pekerjaan, dan case-nya. “Terus dia mengaku kalau dituduh korupsi. Ya jawab aja maaf ya dek, saya nggak bisa kalau bela korupsi, tapi rahasiamu saya jamin aman. Saya tidak pernah ngomong bahwa kamu pernah datang ke saya. Silakan datang ke lawyer lain. Kalau dia menerima, ya harus lapor ke saya. Kalau nggak, saya tuntut. Kalau dia sampai nanti itu, kita bisa tuntut dia turut serta melakukan,” ujar Agus.
Dijelaskan Agus, apabila tidak terjadi pelaporan maka advokat yang menerima klien tersebut akan dianggap turut serta menyembunyikan. Untuk itu, Agus meminta agar berhati-hati menjaga profesi. “Jangan menyalahgunakan, memfasilitasi kejahatan. Bisa kita tuntut turut serta menyamarkan, karena TPPU itu kan menyamarkan menyembunyikan menjauhkan dari pemiliknya itu,” paparnya.
Jadi, kata Agus, apabila lawyer ingin behubungan dengan klien, sebaiknya pembayaran di lakukan di depan sebagai bentuk pencegahan. Dia menegaskan bahwa dibutuhkan kerjasama antara lawyer dengan PPATTK untuk melawan koruptor, “Makanya itu kita minta ambilnya di depan, di pencegahan. Gitu. Ya ini memang kita minta kerjasama lah dengan para lawyer untuk bergandengan tangan melawan koruptor. Jangan membenturkan,” ujar Agus.
Sumber :
“Lawyer pada step pertama punya kewenangan untuk memilih klien, menyeleksi klien. Jadi mereka harus tahu, jangan profesi mulia itu dijadikan sarana kejahatan, memfasilitasi penjahat tidak boleh,” jelas Agus kepada hukumonline, Jumat (4/3).
Agus menjelaskan bahwa di dalam PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat jenis pihak pelapor baru, yakni ditambah profesi tertentu. Menurutnya, itu adalah profesi-profesi yang bisa mengalihkan harta atau yang membuat catatan-catatan mengenai aset seperti lawyer, notaris, akuntan publik, akuntan, financial planner.
Agus berpendapat, profesi-profesi itu memang mulia yang disumpah tapi punya kemampuan untuk mengalihkan harta sehingga mereka bisa dinamakan gatekeeper secara negatif. Pengertian negatif karena gatekeeper dapat diartikan positif juga.
“Ini adalah gatekeeper untuk orang-orang yang punya kemampuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan aset. Nah, oleh karena itu dalam PP 43/2015 profesi ini harus mulai membangun. Saya tidak ingin konflik dengan rahasia jabatan lawyer atau notaris apapun, karena mereka disumpah loh. Tidak boleh menjadi sarana kejahatan, atau memfasilitasi kejahatan,” tuturnya.
Agus menyarakan sebelum memilih klien sebaiknya lawyer mengetahui kondisi kliennya. Apabila kliennya merupakan koruptor, sebaiknya dilaporkan ke PPATK. “Lawyer kan boleh memilih klien. Kalau memang dia tau orangnya itu koruptor ya, jangan jadi klien. Tapi kalau memang mau diambil, laporkan kepada kita, PPATK. Bahwa ini klien saya ini melakukan transaksi mencurigakan, gitu,” ujar Ketua IKA FH UNPAD itu.
Meski begitu, sambung Agus, koruptor memiliki hak untuk didampingi oleh penasehat hukum sehingga apabila lawyer memiliki klien yang menjadi tersangka koruptor maka dibutuhkan keaktifan untuk selalu melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Menurut Agus, prinsip know your customer itu penting. Contohnya, seorang PNS golongan 3B datang kepada lawyer. Rate lawyer itu berkisar Rp5 miliar, kemudian klien sanggup untuk membayar. Agus menilai hal itu patut untuk dicurigai.
“Jadi begini, yang jelas makanya kita sebutnya ada dugaan transaksi yang mencurigakan. Baru dugaan, nanti diverifiakasi. Tapi paling tidak dilaporkan. Supaya lembaga-lembaga resmi tidak menjadi saluran kejahatan, tidak menjadi sarana kejahatan. Walaupun kita mau bisnis nih, kita harus tau siapa, kalau lawan bisnis kita ini penjahat, jangan! Jangan berbisnis dengan penjahat. Karena bisa merusak nama baik, kita sudah membangun. Misalnya saya notaris, saya sudah berusaha berpraktik selama 30 tahun, doing business dengan teroris Bandar narkoba koruptor waduh, bisa rusak nama baik saya,” paparnya.
Selain itu, profiling terhadap klien sangat dibutuhkan oleh lawyer. Menurut Agus, lawyer tidak perlu bertanya asal uang si klien, tapi cukup isi nama, pekerjaan, dan case-nya. “Terus dia mengaku kalau dituduh korupsi. Ya jawab aja maaf ya dek, saya nggak bisa kalau bela korupsi, tapi rahasiamu saya jamin aman. Saya tidak pernah ngomong bahwa kamu pernah datang ke saya. Silakan datang ke lawyer lain. Kalau dia menerima, ya harus lapor ke saya. Kalau nggak, saya tuntut. Kalau dia sampai nanti itu, kita bisa tuntut dia turut serta melakukan,” ujar Agus.
Dijelaskan Agus, apabila tidak terjadi pelaporan maka advokat yang menerima klien tersebut akan dianggap turut serta menyembunyikan. Untuk itu, Agus meminta agar berhati-hati menjaga profesi. “Jangan menyalahgunakan, memfasilitasi kejahatan. Bisa kita tuntut turut serta menyamarkan, karena TPPU itu kan menyamarkan menyembunyikan menjauhkan dari pemiliknya itu,” paparnya.
Jadi, kata Agus, apabila lawyer ingin behubungan dengan klien, sebaiknya pembayaran di lakukan di depan sebagai bentuk pencegahan. Dia menegaskan bahwa dibutuhkan kerjasama antara lawyer dengan PPATTK untuk melawan koruptor, “Makanya itu kita minta ambilnya di depan, di pencegahan. Gitu. Ya ini memang kita minta kerjasama lah dengan para lawyer untuk bergandengan tangan melawan koruptor. Jangan membenturkan,” ujar Agus.
Sumber :
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !